Tarra Afifah Zahra Ghaida (36) - Kecerdasan Buatan: Peluang atau Ancaman bagi Privasi Data?

Di era digital yang semakin maju, Kecerdasan Buatan (AI) memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan kita, dari personalisasi layanan hingga otomatisasi proses bisnis. Namun, dengan meningkatnya kecanggihan teknologi AI, muncul kekhawatiran yang semakin meningkat tentang bagaimana teknologi AI dapat mengancam privasi individu.

Sebagian besar teknologi AI membutuhkan data pribadi dalam jumlah besar untuk berfungsi dengan baik. Data yang dikumpulkan sering kali mencakup informasi sensitif seperti riwayat kesehatan, perilaku online, hingga lokasi pengguna.

Jika data ini tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa membuka celah bagi pelanggaran privasi. Perusahaan teknologi besar dapat menyalahgunakan data, atau data tersebut bisa diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus kebocoran data semakin meningkat seiring dengan berkembangnya penggunaan AI, menyebabkan kerugian finansial serta penyalahgunaan identitas individu.

  1. AI mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber untuk memberikan layanan yang dipersonalisasi dan efektif. Beberapa metode pengumpulan data meliputi:
  2. Pelacakan Aktivitas Online: AI dapat melacak aktivitas online pengguna, seperti riwayat pencarian, kunjungan situs web, dan interaksi dengan aplikasi.
  3. Sensor dan Perangkat IoT: Perangkat Internet of Things (IoT) seperti smartwatch dan perangkat rumah pintar mengumpulkan data tentang kebiasaan dan kesehatan pengguna.
  4. Interaksi Langsung: Data juga dikumpulkan melalui interaksi langsung dengan pengguna, seperti penggunaan asisten virtual atau chatbot.

Oleh karena itu, keamanan dan privasi bukanlah hal sepele dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI. Di balik kepraktisan yang dibawa AI, individu perlu memperhatikan privasinya. Mengambil langkah proaktif untuk melindungi privasi di Era AI sangatlah penting bagi individu, organisasi, maupun perusahaan.


Mengapa data pribadi kita bisa bocor?

Penggunaan data oleh sistem AI sering kali tidak terduga, di mana informasi yang awalnya dikumpulkan untuk tujuan tertentu, seperti pemasaran, dapat dialihkan untuk analisis profil atau keputusan yang berpengaruh pada kehidupan pengguna. Hal ini menimbulkan risiko pencurian dan penyalahgunaan data, yang dapat digunakan untuk penipuan identitas atau pemerasan jika jatuh ke tangan yang salah. Selain itu, keterbatasan transparansi dan kontrol membuat pengguna sulit memahami bagaimana data mereka dikelola, sementara ketergantungan pada penyimpanan data terpusat meningkatkan risiko kehilangan data akibat pelanggaran keamanan.


Langkah-langkah untuk melindungi data pribadi

  1. Enkripsi Data adalah salah satu metode utama untuk melindungi data pribadi. Dengan mengenkripsi data, informasi tersebut diubah menjadi format yang tidak dapat dibaca tanpa kunci dekripsi yang sesuai. Ini membantu melindungi data selama transmisi dan penyimpanan.
  2. Anonimisasi dan pseudonimisasi adalah teknik yang digunakan untuk menghapus identifikasi pribadi dari data. Anonimisasi menghilangkan semua informasi yang dapat mengidentifikasi individu, sementara pseudonimisasi menggantikan informasi identitas dengan kode atau token.
  3. Organisasi harus mengadopsi kebijakan privasi yang jelas dan transparan yang menjelaskan bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi. Selain itu, pengguna harus memberikan persetujuan yang jelas sebelum data mereka dikumpulkan atau digunakan.
  4. Memberikan kontrol kepada pengguna atas data mereka adalah langkah penting untuk menjaga privasi. Pengguna harus dapat mengakses, memperbarui, atau menghapus data mereka serta mengontrol bagaimana data tersebut digunakan.
  5. Mengamankan sistem dan infrastruktur yang menyimpan dan memproses data pribadi adalah penting untuk melindungi informasi dari serangan siber. Ini termasuk penggunaan firewall, perangkat lunak antivirus, dan protokol keamanan yang ketat.


Dasar Hukum Perlindungan Privasi

Di Indonesia perlindungan hak privasi telah dijamin dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pada tahun 2022 telah dibentuk Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.


Berdasarkan sumber yang ada, tanpa regulasi yang jelas dan kebijakan yang ketat, ancaman terhadap privasi akan semakin besar dan berpotensi disalahgunakan, merugikan individu. Pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan privasi. Regulasi yang lebih baik harus segera diterapkan untuk melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kita perlu lebih kritis dalam memahami penggunaan data kita dalam aplikasi AI dan mendorong perubahan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.


Sumber:

https://www.kompasiana.com/danangerwanto0166/66c7b007ed64153abf200ef2/dampak-ai-terhadap-privasi-data-individu-dan-perlindungan-informasi-probadi-di-era-digital

https://bandungbergerak.id/article/detail/159320/mahasiswa-bersuara-risiko-pelanggaran-privasi-dalam-dinamika-kecerdasan-buatan

https://ekonomi.uma.ac.id/2024/08/24/ai-dan-privasi-menjaga-data-pribadi-di-tengah-kecanggihan-teknologi/

https://aptika.kominfo.go.id/2023/08/kominfo-siapkan-pedoman-etika-ai-untuk-lindungi-data-pribadi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

stangerten.x 🔥🔥

Helsa Amanda Putri - “Pengaruh AI pada relasi manusia, Apakah AI, seperti Chatbot dan Asisten Virtual mempengaruhi hubungan interpersonal dan kemampuan sosial manusia?”

Muhammad Afrizal Pratama (25) - "AI dan Desinformasi: Bagaimana AI digunakan untuk membuat deepfake atau berita palsu, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kepercayaan publik"